News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan 2 Remaja hingga Ujaran Kebencian

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Penceramah Habib Bahar bin Smith kini kembali berurusan dengan perkara hukum.

Terbaru, Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Ia pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Sebenarnya, ini bukan kali pertama, pria berusia 36 tahun itu berurusan dengan masalah hukum.

Baca juga: Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional

Baca juga: Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Takut Bahar Bin Smith Hilangkan Barang Bukti

Bahar bin Smith pernah terjerat kasus ujaran kebencian hingga penganiayaan yang membuatnya sempat mendekam di bui.

Bahkan, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Minggu (21/11/2021).

Namun, belum ada dua bulan menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kembali terjerat kasus hukum.

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat Bahar bin Smith:

1. Ujaran Kebencian

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)

Bahar bin Smith pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.

Kasus ini bermula saat Bahar bin Smith berceramah di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam ceramahnya, ia dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.

Atas ceramah itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2018.

Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini