TRIBUNNEWS.COM - Penceramah Habib Bahar bin Smith kini kembali berurusan dengan perkara hukum.
Terbaru, Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks).
Ia pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Sebenarnya, ini bukan kali pertama, pria berusia 36 tahun itu berurusan dengan masalah hukum.
Baca juga: Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional
Baca juga: Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Takut Bahar Bin Smith Hilangkan Barang Bukti
Bahar bin Smith pernah terjerat kasus ujaran kebencian hingga penganiayaan yang membuatnya sempat mendekam di bui.
Bahkan, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Minggu (21/11/2021).
Namun, belum ada dua bulan menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kembali terjerat kasus hukum.
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat Bahar bin Smith:
1. Ujaran Kebencian
Bahar bin Smith pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.
Kasus ini bermula saat Bahar bin Smith berceramah di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam ceramahnya, ia dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.
Atas ceramah itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2018.
Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.