TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 dan berakhir pada 17 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut juga dijabarkan secara detail mana saja daerah yang masuk ke wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Mana saja?
Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:
a. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara