Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakek korban mafia tanah yang berprofesi sebagai tukang AC, Ng Je Ngay (70), kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan yang keenam ini bertujuan untuk menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus berpindahnya sertifikat tanah atas rumah yang ia miliki di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Ia juga meminta agar kasus mafia tanah tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisan.
Pasalnya, salah satu tersangka dalam kasus ini berinisial AG, mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Dino Pati Djalal Ngaku Diancam Mafia Tanah, Polda Metro Jaya akan Berikan Perlindungan
"Dalam surat yang kami kirim ke Kapolda Metro hari ini, kornan5 meminta agar tersangka mafia tanah yang mendapat penangguhan itu agar segera ditahan kembali," kata Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Aldo menambahkan, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada X, terdapat poin rencana tindakan jika tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai 17 Desember 2021.
Namun, dalam perkembangannya AG malah mendapat penangguhan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Atas penangguhan itu, Aldo membandingkan penanganan pada tersangka kasus mafia tanah dalam yang dialami mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal hingga Nirina Zubir.
Baca juga: Terkait Kasus Mafia Pajak, KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar
Dalam kasus mafia tanah yang dialami Dino, sebanyak 15 tersangka telah ditahan dan tidak ada satu pun yang mendapat penangguhan penahanan.
Demikian pula dengan tersangka kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir.
Kasus tersebut ditangani sangat profesional dan tak ada satu pun tersangka yang mendapat penangguhan penahanan.
"Nah ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda Metro untuk membantu rakyat kecil. Jika Pak Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir bisa mendapatkan penanganan yang baik, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan mohon diperlakukan yang sama," jelas Aldo.
Selain itu, dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya ini, tim pengacara juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Sebut Laura Anna Sakit Hati, Erika Carlina Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Gaga Muhammad Tak Setimpal