News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, membeberkan jurus memberantas mafia tanah di Indonesia.

Dia menegaskan harus ada proses pemiskinan terhadap mafia tanah.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi II DPR, pada Rabu (30/10/2024).

Awalnya, Nusron mengidentifikasi oknum-oknum mafia tanah yang terbagi menjadi tiga.

"Yang pertama mohon maaf mungkin melibatkan oknum orang dalam , yang kedua adalah pemborong tanah , yang ketiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata dia di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris juga bisa permata persatuan makelar tanah, maupun bimantara bisnis makelar dan perantara," imbuhnya.

Sebab itu, Nusron mengatakan pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri hingga PPATK.

Nusron pun menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah.

"Apa treatment-nya? kita tidak bisa mentolerir itu kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak kejaksaan agung dengan pak kapolri sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Dorong RUU Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas

Hal itu, diakui Nusron, sebagai upaya untuk memberantas para mafia tanah di Indonesia. 

Pasalnya, dia menilai masalah mafia tanah juga menyangkut kepastian hukum, dan bukti kehadiran negara membela masyarakat kecil.

Sebab selama ini, orang-orang kecil yang selalu menjadi korban dari mafia tanah.

"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara penyelenggara negara pasti adalah deliknya adalah tipikor, tindak pidana korupsi tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," ucapnya.

"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," pungkasnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini