News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Minta Azis Syamsuddin Buktikan Tuduhan Surat Jaksa Ilegal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap yang juga merupakan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin membuktikan tudingan ihwal surat jaksa yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.

Bukti yang dimaksud ialah surat yang menyatakan bahwa saksi Edi Sujarwo dan Aliza Gunado, yang menerima uang dari pemberi suap, merupakan staf Azis.

"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: KPK Beri Perhatian Serius Terhadap Aliza Gunado yang Berkelit Saat Bersaksi di Persidangan Azis

Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengantongi bukti kuat bahwa Edi Sujarwo merupakan anak buah Azis Syamsuddin.

Bahkan dari keterangan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, lanjut Ali, sudah bisa dipastikan ada keterkaitan peran Edi Sujarwo dengan Azis.

"Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," katanya.

"Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah pihak swasta Edi Sujarwo merupakan anak buahnya.

Azis bahkan menyebut bukti Edi Sujarwo merupakan anak buahnya yang dimilik JPU ilegal.

"Saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," ucap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1/2022).

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu. Dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Azis membantah telah menerima uang senilai total Rp2,085 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenaan untuk pengurusan DAK ini," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini