"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," sambung Azis.
Berdasarkan fakta persidangan, Aliza dan Edi Sujarwo disebut menerima Rp2,085 miliar terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Uang itu merupakan fee 8 persen dari kuota DAK yang diperoleh Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp25 miliar.
"Kalau saya yakin [DAK disetujui] karena pemberian uang komitmen itu," kata mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
"Uangnya sudah diserahkan ke Vio's Kitchen. Itu Vio. Menurut saudara Jarwo itu, [Vio] adiknya Pak Azis," imbuh dia.
Dalam sidang ini pula, Azis menegaskan tidak mempunyai adik karena merupakan anak bungsu.
"Saya menyatakan Demi Allah, Demi Rasulullah, dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara," ucap Azis.
Azis diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS kepada mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.