Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memvonis enam terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, pada hari ini, Selasa (4/1/2022).
Yang akan divonis pertama ialah Direktur Utama PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja.
Ia dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sonny juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya
Kedua, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
Adam dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar yang jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Dia dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bachtiar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6 tahun.
Keempat, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi.
Lukman dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun yang jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6,5 tahun.