News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Paham Mekanisme Tata Tertib Dewan, Azis Syamsuddin Bantah Kesaksian Aliza Soal Uang Rp 1,1 Miliar 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan penyuapan pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (3/1). 

Dalam persidangan, Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), dihadirkan sebagai saksi. 

Aliza dalam keterangannya membeberkan bahwa pernah menukar uang suap senilai Rp 1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.

Baca juga: Saksi Yakini Uang Rp 635 Juta Mengalir ke Azis Syamsuddin Setelah DAK Lampung Tengah Disetujui

Mulanya, saksi atas nama Aan Riyanto selaku Kasi Pengkajian dan Pengujian Mutu Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun 2017 menceritakan terbang ke Jakarta mendampingi atasannya, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mencari tahu perkembangan pengajuan kenaikan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. 

"Rencana bertemu terdakwa (Azis) untuk bahas DAK. Di Jakarta menginap di Hotel Veranda. Setelah itu habis Magrib, lalu ke Vios Kitchen untuk bertemu terdakwa," kata Aan di persidangan.

Namun sampai tengah malam mereka tak bertemu dengan Azis.

Keesokan harinya, Aan melihat atasannya sedang berbincang dengan Aliza di kolam renang hotel.

Aan kemudian menghampiri, berkenalan dan saling tukar nomor telepon.

"Katanya (Taufik), ini Aliza. Orang dekat terdakwa. Kalau Lampung dapat kuota, ada sejumlah uang yang kita berikan. Diberikan ke Aliza," terang Aan.

Baca juga: Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar

Kemudian esok harinya, Aan dan Taufik kembali bertemu Aliza setelah mendapat kepastian Lampung Tengah dapat kenaikan DAK.

Aan diminta menyiapkan uang yang sudah ditentukan. Salah seorang pegawai Dinas Bina Marga Lampung Tengah datang ke Jakarta membawa Rp 1,135 miliar dari total uang pelicin yang diminta. 

Mereka kemudian pergi ke sebuah hotel. Aan menyerahkan uang yang ditempatkan di dalam tas, kepada Aliza.

Aliza lalu memerintahkan dua temannya menukar Rp1,135 miliar tersebut ke pecahan dolar Singapura.

"Sekitar 1 jam kawannya datang bawa amplop dan isinya uang dolar dan dikasih ke Aliza. Aliza ambil dan ditunjukkan ke saya dalam bentuk dolar Singapura. Kalau tidak salah dalam bentuk seribuan (pecahan dolar Singapura)," jelas Aan.

Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini