Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian 3,099 miliar rupiah dan 36 ribu dolar AS kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang saat itu tengah ditangani KPK.
Azis Membantah
Namun mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah terima uang senilai Rp1,135 miliar dari Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Ia juga menyatakan tak pernah ada konsultasi apapun.
"Berupa Rp 1.135 miliar, per Rp 950 juta dan dari saudara Edy Sujarwo Rp200 juta, Rp 200 juta dan Rp 100 juta saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," tegas Azis.
Majelis Hakim kemudian mengonfirmasi ulang bantahan Azis terkait penerimaan uang tersebut.
"Terdakwa membantah keterangan saudara bawah ada uang yang diserahkan ke saudara Aliza sejumlah Rp1.135 miliar dan kepada Edy 200, 200, dan 100 juta gimana?" tanya hakim.
Azis menegaskan tetap pada keterangannya. Bahkan ia berani menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan dapat dia pertanggungjawabkan.
"Saya tetap pada keterangan," tegas Azis. "Kemudian saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," sambung dia.
Azis mengklaim dirinya selaku pimpinan DPR mengetahui persis bahwa dalam mekanisme tata tertib dewan pada UU MD 3 Nomor 17 Tahun 2014, DPR sebagai pimpinan badan anggaran tak punya wewenang menentukan besaran DAK.
"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD 3 Nomor 17 tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," kata Azis. (danang/tribunnetwork/cep)