TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel 1,2 dan 3 di Jawa-Bali mulai 4 Januari hingga 17 Januari nanti.
Adapun aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Selama PPKM berlangsung, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.
Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Salah satunya, aturan mengenai nonton di bioskop.
Sebagaimana disebutkan dalam Inmendagri, masyarakat tetap diperbolehkan menonton bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.
Setiap daerah PPKM level 1 hingga 3 memiliki aturan yang berbeda saat menonton bioskop.
Berikut aturan menonton di bioskop pada daerah PPKM level 1,2 dan 3, dikutip dari Inmendagri:
Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall
PPKM Level 1
- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: UPDATE Capaian Vaksinasi Covid-19: Dosis Lengkap Diterima 114 Juta Orang
PPKM Level 2