- Seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
-Pengunjung kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
- Penyelenggara bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022
PPKM Level 3
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.
- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali
DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2: