TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Dikutip dari Tribunnews, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka akibat penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap ulama asal Manado ini pada Senin (3/1/2022).
Lalu penetapan tersangka oleh polisi ini berdasarkan ceramah yang dilakukannya di Margasah, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Bahar Bin Smith Ditahan, Politikus PKS: Jangan Zalim kepada Siapapun!
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar
Dijadikannya Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan laporan dari seseorang berinisial TNA terkait ceramahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Disrekrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," katanya, Senin (3/1/2022), dikutip dari video KompasTV.
Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Profil Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar Bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith yang lahir pada 23 Juli 1985.
Dikutip dari TribunnewsWiki, dirinya adalah seorang ulama dan pendakwah yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
Ia juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Habib Bahar juga merupakan pendiri dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Dirinya merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Sumaith.
Baca juga: DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan 2 Remaja hingga Ujaran Kebencian
Ia memiliki enam orang adik yang mana tiga adiknya bernama Ja’far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Habib Bahar pun juga memiliki gelar kehormatan yaitu Sayyid.
Gelar ini merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucunya yaitu Hasan bin Ali dan Husain bin Ali di mana merupakan anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW, Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
Habib Bahar juga telah menikah pada tahun 2009 dengan seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits dan dikaruniai empat orang anak.
Kontroversi Habib Bahar bin Smith
Sebelum menjadi tersangka terkait penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith sempat menjadi sosok yang kontroversial.
Pada bulan lalu, dirinya sempat menjadi kontroversi terkait video viral ceramahnya yang menyinggung kepolisian serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurachman.
Pada video terkait dirinya yang menyinggung kepolisian, Habib Bahar mengatakan jika kepolisian sering melakukan intimidasi terhadap panitia penyelanggara sebuah acara.
Dikutip dari Tribunnews, Habib Bahar berkata jika kepolisian lebih baik langsung mendatanginya jika memang perlu penjelasan, bukan mengintimidasi pihak panitia penyelenggara acara.
“Kenapa enggak datang ke saya, datang dong kepada saya, malah datangnya ke panitia, kenapa ga datang ke saya ’Bib, jangan ceramah, bib’ kan gitu,” ucapnya dalam video.
Lalu pada video tentang pernyataan dirinya atas Dudung Abdurachman, ia menyebut jika Dudung hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.
“Kapal perangnya, pesawatnya, tank-nya, pakai buat perang bukan pake buat nurunin baliho,” ucapnya yang juga disambut teriakan masyarakt yang hadir.
Kemudian jauh sebelum itu, ia juga sempat viral karena aksi sweeping yang dilakukannya.
Dikutip dari Tribun Style, dirinya pernah bersama sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah merazia Cafe De Most di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2012.
Ia menganggap jika kafe tersebut merupakan sarang maksiat dan meminta agar ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan pada saat itu.
Lalu dirinya juga sering dikenal melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.
Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.
Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.
Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.
Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Rizki Sandi Saputra)(Tribunnewswiki.com/Husna)(Tribun Style/Amir)