TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengusutan kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith harus dilakukan secara profesional.
Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia Cecep Hidayatullah.
Menurut dia, siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara adil.
"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum, sebab setiap warga negara sama kedudukan di depan hukum," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (4/1/2022).
Setiap ada dugaan pelangaran hukum, kata dia, polisi tidak boleh melakukan pembiaran.
Dia menilai, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tetapkan Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka
Artinya, kata dia, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.
Cecep menuturkan masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.
Termasuk terhadap institusi negara yang harus dijaga wibawanya.
"Sebenarnya TNI Angkatan Darat khususnya Pak Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD tidak Anti kritik. Selama kritik itu membangun bagus-bagus saja," ungkap Cecep.
Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum itu wajib di proses apalagi negara kita negara hukum.
Dia menjelaskan, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini.
"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Donasi untuk Bahar Bin Smith, Ini Reaksi Pengacara
Selain itu, dia menyoroti, pernyataan Novel Bamukmin yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan buntut polemik dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.