News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Selain Luka Tembak, Ahli Forensik Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jasad Anggota Eks Laskar FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Selanjutnya, terkait proses autopsi terhadap jenazah Muhammad Reza, Farah menemukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, dan satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri.

Hal itu disampaikan Farah untuk menjawab pertanyaan jaksa soal apakah ada tanda-tanda kekerasan dan penyebab lain dari kematian Reza.

"Jenazah Muhammad Reza, saya temukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu buah luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini