Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Polri yakni Farah P. Kaurow dan Arif Wahyono turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing.
Dalam insiden ini turut menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dan menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Sebagai informasi, Arif merupakan dokter yang memeriksa sekaligus melakukan autopsi terhadap dua jenazah anggota eks Laskar FPI yakni Akhmad Sofyan dan Fais Akhmad.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Arif pada 7 Desember 2020 di RS Polri Kramat Jati, atau tepat pada hari yang sama kejadian penembakan di Rest Area KM50 Cikampek.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam
Dalam keterangannya, Arif menyebut jika dirinya menemukan dua luka tembak masuk di dada dan punggung kiri Akhmad Sofyan.
Sementara itu, di jenazah Fais Akhmad, dirinya menemukan dua tembakan di dada kiri, satu luka tembak di lengan kiri serta di bagian paha kanan.
"Akhmad Sofyan saya periksa ketemu luka tembak masuk dua di dada kiri, punggung kiri. Fais Akhmad Syukur, dua tembakan di dada kiri dan di lengan kiri satu dan di paha kanan ada juga," kata Arif dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
Mendengar pernyataan itu, Arif mendapatkan pertanyaan dari jaksa terkait dengan penyebab kematian Fais dan Akhmad Sofian.
"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya jaksa.
"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jawab Arif.
"Apakah ada luka lain pada korban tersebut?" tanya jaksa, lagi.
"Tidak ada," ucap Arif.
Tak lama setelah itu, anggota kuasa hukum kedua terdakwa turut memastikan terkait adanya luka dalam tubuh Fais dan Sofian.