TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Dengan berlakunya surat keputusan tersebut, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional telah dicabut.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca juga: Setiap Kontak Erat Omicron Wajib Segera Karantina Selama 10 Hari di Fasilitas Terpusat
Baca juga: Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menurut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022, berikut aturan dan ketentuan bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:
Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina:
1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria
Lokasi karantina perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: