News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya

- Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Ketentuan Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri:

- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia

- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Pegawai Pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini