Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bekerja cepat menangani kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat.
Setelah menggelar rekonstruksi perkara atau reka ulang pada Senin (3/1/2022) kemarin di depan SPBU Ciaro, Nagreg, dan di jembatan Menganti, Banyumas, Jawa Tengah, besok berkas perkara tabrak lari yang kemudian berujung dugaan pembunuhan terhadap Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) itu akan diserahkan Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Selain berkas perkara, para tersangka dalam kasus ini yakni Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko juga akan diserahkan ke Otmilti-II Jakarta.
Penyerahan berkas perkara dan para tersangka itu akan dilakukan di kantor Otmilti-II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Ancaman hukuman berat kini menanti ketiga prajurit TNI AD tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.
Pasalnya, setelah menabrak korban, mereka justru membuangnya ke sungai.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tak Ada Peluang Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan
"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).
Abdul menyebut ketiga pelaku terancam hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati.
"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan jg sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," ujarnya.
Ancaman hukuman berat kepada para tersangka sebelumnya juga ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini
Ia menyebut tindakan Kolonel Priyanto dkk bakal dijerat beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana.
"Apapun motifnya masih terus kita dalami. Tapi yang pasti, dari tindakan sudah begitu banyak pasal yang dikenakan. Selain 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, belum lagi pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU Nomor 22 Tahun 2009. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika di Yogyakarta, Jumat (31/12/021).
Panglima TNI itu juga mengaku sudah menginstruksikan oditur militer untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan.
Andika menyebut tindakan Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko telah mencoreng institusi dan visi misi 'TNI adalah Kita' yang dijabarkan Andika saat fit and proper test calon Panglima TNI di DPR.
Baca juga: Geram dan Iba, Ibunda Salsabila Tak Berhenti Menangis Saksikan Rekonstruksi 3 Oknum TNI di Nagrek
"Pencegahan agar tidak terulang lagi adalah memproses hukum. Seluruh tindakan yang melanggar hukum harus kita proses. Penanganan sifatnya (jangan) kemudian tidak mendapatkan proses hukum," kata Andika.