News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.

Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera di tangani.

Hal itu disampaikan Jokowi saat konferensi pers terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi.

Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sehingga, ada langkah-langkah percepatan dalam merampungkan RUU tersebut.

Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.(Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini