Di sisi lain, dirinya menilai penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.
"Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini," tutur Andy.
Pernyataan Presiden, kata Andy, perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban.
"Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban," jelasnya.
Menteri PPPA Berkomitmen Kawal Percepatan RUU TPKS Menjadi UU
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR.
Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.
"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam keterangan, Rabu (5/1/2022).
Menteri Bintang juga menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS, agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang.
RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban Kekerasan Seksual.
KemenPPPA berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS. Saat ini yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Bintang juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini.
Selanjutnya pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS.
Pada tahun 2017 tersebut, KemenPPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini.
“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,” kata Bintang.
Ketua DPR Memastikan Akan Segera Sahkan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Jokowi yang mendorong percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat itu.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).