Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan, dalam institusi yang dipimpinnya tidak akan ada satupun prajurit TNI yang bebas hukum jika memang didapati melanggar hukum.
Hal itu dia ungkapkan sebagai respons atas adanya dugaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait keterlibatan anggota TNI AL dalam upaya penyelundupan imigran gelap ke Malaysia.
"Tidak ada prajurit yang lolos dari hukum. Ini sudah komitmen semuanya dari Panglima TNI, kepala Staf Angkatan, TNI, sudah komitmen untuk itu," kata Yudo saat ditemui awak media usai upacara peringatan HUT Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) di Mabes AL, Cilangkap, Rabu (5/1/2022).
Kendati begitu, dirinya turut menyayangkan keputusan BP2MI yang belum juga terbuka untuk memberikan data atau identitas terkait anggota TNI yang dimaksud.
Baca juga: Tak Hanya AL dan AU, BP2MI Duga Ada Keterlibatan Anggota Polri dalam Penyelundupan Imigran Gelap
Dengan adanya penekanan tersebut, maka Yudo meminta untuk BP2MI mengungkap siapa anggota yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Sebab jika tidak, maka akan selalu tercipta kecurigaan antar instansi pemerintah dalam penanganan kasus.
"Jadi enggak usah takut-takut kalau mau melaporkan itu. Tapi kalau seperti ini kan jadinya kecurigaan antar instansi. Jadi jangan sampai karena kelemahannya sendiri tapi mencari-cari instansi lain untuk juga dilemahkan," bebernya.
Bahkan kata mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I itu, sudah banyak prajurit atau anggota TNI yang menjalani masa hukuman karena dinyatakan bersalah.
Atas hal itu, dirinya meyakinkan, jika nantinya memang ada anggota TNI yang turut terlibat dalam upaya penyelundupan imigran gelap, akan ada hukuman yang diterapkan.
Baca juga: KSAL Sayangkan Sikap BP2MI yang Tidak Terbuka Soal Investigasi Penyelundupan Migran Ilegal
"Jadi jangan takut menyebutkan itu, 'ah paling nanti enggak diproses Hukum' enggak ada prajurit yang lepas dari hukum, semuanya kalau salah pasti kita hukum, semuanya ada reward dan punishmennya," tegas Yudo.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan fakta hasil penyelidikan kasus tenggelamnya kapal jenis speedboat yang membawa TKI ilegal di perairan Tanjung Balau, Tebing Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan kapal tersebut kerap digunakan untuk mengirim PMI ilegal ke Malaysia dan menjemput PMI ilegal yang akan pulang ke Indonesia.
“Jadi boat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengantar PMI (ilegal) ke Malaysia, tapi juga menjemput dari Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal, tidak melewati jalur imigrasi,” kata Benny pada konferensi pers Selasa (28/12/2021).