News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warga menikmati hari pertama dibukanya Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/10/2021). Bersama keluarga menikmati liburan akhir pekan saat pelonggaran PPKM level 2. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 dan berakhir pada 17 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, juga dijabarkan secara detail mana saja daerah yang masuk ke wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.

Baca juga: Respons Ganjar Pranowo Sikapi 7 Daerah di Jateng Naik Level PPKM: Masih Terkendali

Baca juga: PPKM di Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Luar Negeri

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Nonton Bioskop di Daerah Level 1, 2, dan 3

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini