TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 dan berakhir pada 17 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, juga dijabarkan secara detail mana saja daerah yang masuk ke wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Baca juga: Respons Ganjar Pranowo Sikapi 7 Daerah di Jateng Naik Level PPKM: Masih Terkendali
Baca juga: PPKM di Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Luar Negeri
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:
a. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Nonton Bioskop di Daerah Level 1, 2, dan 3