Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken aturan soal posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dikutip Tribunnews, Rabu (5/1/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Baca juga: Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri, Inilah Daftar Wamen di Kabinet Indonesia Maju
"Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.
Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya.