News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Sederet Syarat Berkendara yang Perlu Diperhatikan

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3

Menurut Inmendagri Nomor 01 tahun 2022, berikut aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3:

PPKM Level 1:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Kapasitas bioskop maksimal 70% pengunjung

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 2:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. kapasitas bisokop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini