TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT KPK kali ini menyasar Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi.
Hingga berita ini ditulis, Rahmat Effendi masih diperiksa oleh KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum Rahmat Effendi.
Berikut ini fakta OTT KPK terhadap Rahmat Effendi mulai dari kronologi hingga tanggapan MenpanRB:
1. Kronologi
Beberapa jam sebelum terjaring OTT KPK, Rahmat Effendi masih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi.
Diberitakan TribunJabar, pada Rabu (5/1/2022) pagi, Rahmat masih menghadiri rapat sidang awal tahun DPRD Kota Bekas.
Saat menghadiri rapat, Rahmat yang akrab disapa Pepen itu menggunakan setelah serba hitam.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Diamankan, Politisi Golkar Tak Menyangka
Ia mengenakan jas hitam, peci hitam dan celana hitam.
Tidak sendiri, Rahmat datang ke gedung dewan bersama pejabat lainnya.
Saat itu, Rahmat melakukan penandatangan kesepakatan antara Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi.
Tak hanya itu, Rahmat juga memberi sambutan sidang awal tahun.
Setelah itu, pada Rabu siang, bergulir kabar Rahmat Effendi ditangkap KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan OTT KPK terjadi pada pukul 13.30 WIB.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
2. Diduga terkait kasus suap
Hingga saat ini, KPK belum merilis kasus yang diduga membelit Rahmat Effendi.
Namun demikian, informasi yang dihimpun, Rahmat Effendi terjaring OTT terkait dengan praktik suap menyuap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan selain menangkap Rahmat Effendi, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain.
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terjaring OTT KPK, Total Rp6,38 Miliar
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki."
"Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Nurul Ghufron.
3. Tiba di Gedung KPK pada Rabu Malam
Setelah ditangkap KPK, Rahmat Effendi akhirnya tiba di gedung merah putih KPK pada Rabu malam sekira pukul 22.51 WIB.
Diberitakan Tribunnews.com, Rahmat tiba di gedung KPK dengan mengenakan kaos lengan panjang kelir hijau dibalut rompi warna biru.
Pria yang akrab disapa Pepen itu terlihat dikawal dua aparat kepolisian serta satu orang pegawai KPK begitu turun dari mobil yang membawanya.
Pepen lalu digiring menuju lobi kantor KPK.
Begitu sampai di pintu masuk markas komisi antikorupsi, Pepen yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan memilih untuk bungkam.
Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
4. Reaksi Golkar
Partai Golkar memberi tanggapan atas kadernya, Wali Kota Bekas Rahmat Effendi yang terjaring OTT KPK.
Golkar menyatakan masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Kita masih lihat, cermati terkait seandainya benar kita tunggu pengumuman dari KPK secara resmi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Adies Kadir, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Menurut Adies, pengumuman resmi dari KPK dibutuhkan agar pihaknya mengetahui kasus yang menjerat Pepen dan menentukan langkah yang akan diambil.
"Itu kan belum ada pengumuman resmi dari KPK. Jadi kami masih menunggu pengumuman resmi dari KPK, baru bisa mengambil langkah apa," ucap Adies.
5. Reaksi MenpanRB
Terkait OTT terhadap Rahmat Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut OTT KPK sesuatu hal yang wajar dan bisa terjadi kapan saja.
Karena itu, Tjahjo memingatkan dirinya dan pejabat ASN untuk selalu berhati-hati.
"Wajar dan memungkinkan ada OTT tiap hari. Ini yang bikin saya prihatin. Maka, harus hati-hati pada diri saya dan teman-teman pejabat aparatur sipil negara (ASN)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KPK: OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan
Menurut Tjahjo, kondisi ini bukan tanpa dasar.
Dia lantas mengingatkan soal hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang sudah dirilis oleh KPK dan Deputi Bidang Pencegahan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.
Dari survei itu, tercatat potensi penyalahgunaan fasilitas kantor terjadi di 99 persen instansi.
Lalu, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi pada 100 persen instansi.
Korupsi dalam promosi/mutasi SDM berpotensi terjadi pada 99 persen instansi.
Kemudian, suap/gratifikasi berpotensi terjadi pada 98 persen instansi serta intervensi berpotensi terjadi di 99 persen instansi.
Tjahjo menambahkan, responden survei tersebut diambil dari 200.000 orang lebih ASN yang menjadi staf di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)