TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPD Partai Golkar Farabi El Fouz menyebut Partai Golkar tak segan pecat kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana atas kasus mafia tanah di Kota Depok.
Untuk diketahui, salah satu kadernya, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa.
Anggota DPRD kota Depok ini, sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama ketiga orang lainnya.
Mereka adalah Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Penetapan status ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri dengan surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Sebagai Ketum DPD, Farabi pun mendesak Nurdin untuk ikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga: HARTA Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 6,3 M, Punya 39 Tanah
Baca juga: Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Akhirnya Mendarat Di Tanah Sulawesi
"Gak boleh mangkir ataupun lari. Kami meminta Nurdin untuk kooperatif," kata Farabi dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Farabi menyebut pihaknya juga akan memecat yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
"Pecat kalau sudah inkracht. Tapi kalau masih tersangka, kami menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut Farabi.
Penangkapan 4 Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi benarkan soal penangkapan kepada empat tersangka tersebut.
Mereka adalah anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah Yang Jerat Kadishub-Anggota DPRD Depok
Juga termasuk Abubakar dan Hanafi yang merupakan warga sipil.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka."