"Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
Duduk Perkara Kasus
Mengutip Tribunnews.com, duduk perkara tersebut adalah karena keempat pelaku diduga telah melakukan pemalsuan surat.
Untuk diketahui mereka melakukan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak guna lahan sebagai TPU, yang dalam hal ini untuk kepentingan swasta
Surat tersebut dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota Depok.
“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES."
Baca juga: Kembali Surati Kapolda Metro, Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Minta Kasusnya Segera Diproses
“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020."
“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok," kata Andi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55.
Juga Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Sebagian artikel ini telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/07523771/kadernya-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-golkar-depok-jangan-mangkir
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/M Chaerul Halim)