Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan
Berikut urut-urutan kasus suap yang menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diawali dari OTT KPK di Pemprov Kalimantan Selatan.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Rabu (6/11/2024) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor tak diketahui keberadaannya.
Sahbirin Noor 'menghilang' usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka terhadap Paman Birin--panggilan Sahbirin-- berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.
Baca juga: KPK Bantah Ada Nuansa Politis karena Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Paman Birin.
Enam orang di antaranya tertangkap tangan oleh KPK. Sementara Sahbirin tak ikut terciduk.
Ternyata Paman Birin kabur setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka korupsi.
Berikut urut-urutan kasus suap yang menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diawali dari OTT KPK di Pemprov Kalimantan Selatan.
6 Oktober 2024: OTT KPK di Pemprov Kalsel
Minggu (6/10/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terkait dugaan suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terseret dalam OTT ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga uang suap tersebut diterima oleh orang kepercayaan sang gubernur.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," sambungnya.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan 6 orang.
"Kami mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (7/10/2024).