Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan

Berikut urut-urutan kasus suap yang menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diawali dari OTT KPK di Pemprov Kalimantan Selatan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). Berikut urut-urutan kasus suap yang menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diawali dari OTT KPK di Pemprov Kalimantan Selatan. 

Enam orang itu terdiri dari empat penyelenggara negara serta dua pihak swasta yakni AS, Y, SW, AF, A, dan AS.

7 Oktober 2024: Sita Uang Rp 10 Miliar

Senin (7/10/2024), KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dari OTT di Pemprov Kalsel yang dilakukan sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).

Dalam kasus ini, disebutkan total ada tiga proyek yang dikorupsi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah menyita uang sebesar Rp 10 miliar dalam OTT di Pemprov Kalsel tersebut.

"Barang bukti uang lebih dari Rp 10 miliar detailnya masih kita hitung," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com.

Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel itu.

"Diduga pemberian kepada penyelenggara negara dalam rangka pengadaan barang/jasa pembangunan di Kalsel," ucap dia.

7 Oktober: KPK Cegah Sahbirin ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Pada Senin (7/10/2024), KPK mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri.

Sahbirin dilarang bepergian ke luar negeri sejak Senin (7/10/2024), hingga enam bulan ke depan.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

8 Oktober 2024: Sahbirin Noor Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang newakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

  1. Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas