Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan

Berikut urut-urutan kasus suap yang menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diawali dari OTT KPK di Pemprov Kalimantan Selatan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). Berikut urut-urutan kasus suap yang menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diawali dari OTT KPK di Pemprov Kalimantan Selatan. 

"Sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10) Tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir. Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Tessa mengamini pernyataan Djuyamto yang menyebut KPK sudah berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang. 

5 November 2024: Terungkap di Sidang Sahbirin Kabur Usai Ditetapkan Tersangka

Ternyata Paman Birin kabur setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka korupsi.

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ucap Tim Biro Hukum KPK Indah Suryani.

Menurut komisi antikorupsi, tim penyidik sempat mencari Paman Birin di beberapa lokasi setelah penetapan tersangka sang gubernur. 

KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. 

Berita Rekomendasi

Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.

KPK turut menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka. 

Menurut lembaga antirasuah, Paman Birin tak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.

KPK mengeklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan. 

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," kata Indah.

5 November 2024: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Sahbirin

Salam sidang KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin. 

Sebab pihak yang melarikan diri atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.

Sahbirin Noor tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan. 

Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasihat hukumnya untuk mewakili.

Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK

KPK Terbitkan Surat Penangkapan

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Surat Perintah Penangkapan ini diterbitkan lantaran Sahbirin kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Oleh karena itu, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. 

Menurut KPK, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. 

Bantah Paman Birin Menghilang

Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK

"Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi," tutur Soesilo seusai sidang.

Sebelumnya, Soesilo pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK

"Saya kira tidak ada yang menghilang," kata Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Soesilo mengatakan masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka. 

Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin. 

Kendati begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini. 

Sebab, ia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.

Duduk Perkara Kasus

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.

Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas