TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPD Partai Golkar Farabi El Fouz menyebut Partai Golkar tak segan pecat kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana atas kasus mafia tanah di Kota Depok.
Untuk diketahui, salah satu kadernya, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa.
Anggota DPRD kota Depok ini, sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama ketiga orang lainnya.
Mereka adalah Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Penetapan status ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri dengan surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Sebagai Ketum DPD, Farabi pun mendesak Nurdin untuk ikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga: HARTA Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 6,3 M, Punya 39 Tanah
Baca juga: Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Akhirnya Mendarat Di Tanah Sulawesi
"Gak boleh mangkir ataupun lari. Kami meminta Nurdin untuk kooperatif," kata Farabi dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Farabi menyebut pihaknya juga akan memecat yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
"Pecat kalau sudah inkracht. Tapi kalau masih tersangka, kami menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut Farabi.
Penangkapan 4 Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi benarkan soal penangkapan kepada empat tersangka tersebut.
Mereka adalah anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah Yang Jerat Kadishub-Anggota DPRD Depok
Juga termasuk Abubakar dan Hanafi yang merupakan warga sipil.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka."
"Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
Duduk Perkara Kasus
Mengutip Tribunnews.com, duduk perkara tersebut adalah karena keempat pelaku diduga telah melakukan pemalsuan surat.
Untuk diketahui mereka melakukan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak guna lahan sebagai TPU, yang dalam hal ini untuk kepentingan swasta
Surat tersebut dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota Depok.
“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES."
Baca juga: Kembali Surati Kapolda Metro, Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Minta Kasusnya Segera Diproses
“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020."
“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok," kata Andi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55.
Juga Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Sebagian artikel ini telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/07523771/kadernya-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-golkar-depok-jangan-mangkir
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/M Chaerul Halim)