Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Sudah Cari di Rumah, Kantor, dan Lainnya Tapi Tidak Ditemukan
Paman Birin telah sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
Paman Birin telah sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Indah tim penyidik KPK telah melakukan pencarian Paman Birin di sejumlah lokasi namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin.
Antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.
Surat Penangkapan
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor.
Surat Perintah Penangkapan ini diterbitkan lantaran Sahbirin kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.