TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerima Tim Seleksi Calon Anggota KPU - Bawaslu RI periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 6 Januari 2022.
Sebanyak 11 anggota timsel hadir menyampaikan daftar 24 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi kepada Presiden.
"Kami tadi melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon," kata Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro dalam keterangannya.
"Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022," sambungnya.
Baca juga: Representasi Perempuan Dalam KPU dan Bawaslu Manyusut Sejak 2012
Adapun berdasarkan Keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain:
1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:
1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.
Juri mengatakan daftar nama calon anggota KPU-Bawaslu tersebut telah diserahkan ke Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden nantinya akan menyerahkan ke DPR RI untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
"Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," pungkas Juri.