Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera manggil eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut setelah penyidik meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penyidik (akan) layangkan surat panggilan kepada FH sebagai saksi," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan waktu pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean. Dia masih menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik Polri.
"Kita tunggu udpate selanjutnya disampaikan besok (Jumat, 7 Januari 2022)," tukasnya.
Baca juga: Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Diduga Menista Agama, Sekjen MUI: Kita Sayangkan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.