Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Tjahjo Kumolo Lantik Sekretaris Baru Kementerian PAN-RB, Ini Sosoknya
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali