News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parpol Diminta Mengurungkan Niat Mengusulkan Kadernya Menjadi PJ Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyarankan agar penjabat kepala daerah tak diisi oleh perwira TNI maupun Polri. Awalnya, dia mengatakan saat ini ada ratusan kepala daerah yang harus diisi oleh penjabat kepala daerah.

"Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin karena semua akan dijabat oleh Dirjen yang ada, eselon I yang ada di kementerian," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Maka itu, dia menilai jangan sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyeret TNI-Polri untuk mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri.

"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," kata dia.

Dia menilai jabatan kepala daerah yang merupakan jabatan politis, akan terhambat reformasi birokrasi di Indonesia jika warisan orde baru dilanjutkan.

"Salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI-Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri, tetapi oleh sipil, apalagi kita akan menghadapi pilpres pileg pilkada," kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon penjabat (PJ) Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024

Untuk diketahui, sebanyak 101 Kepala Daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara, berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang," kata Junimart.

Junimart menjelaskan, setiap PJ Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016, PJ Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," ucapnya.

Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," ujarnya.

Baca juga: Golkar Setuju Usul PKS Soal Koalisi Pilpres Diumumkan Lebih Awal, Ini Alasannya

Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan itu berharap di tangan para PJ Gubernur dan PJ Bupati serta PJ Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.

"Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yg sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Para Pejabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol," pungkasnya.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menyebut, Penjabat (Pj) kepala daerah harus dipilih dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pj kepala daerah mestinya dipilih dari pejabat ASN yang memiliki integritas tinggi dan paham akan tata kelola dan pembangunan," kata Ujang.

Ujang menegaskan, Pj kepala daerah harus terbebas dari kepentingan politik. Hal itu dimaksudkan agar tak ada keberpihakan saat pesta demokrasi di tahun 2024.

"Jangan dipilih untuk kepentingan politik praktis di 2024 nanti. Jika nanti Plt yang ditunjuk memihak, maka akan rusaklah birokrasi dan sistem politiknya," ujarnya.(Tribun Network/den/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini