TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, diberitakan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2022).
Sang Wali Kota ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB siang, dan tiba di Gedung KPK malam harinya pukul 23.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, kabar OTT tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Dia mengatakan, tim KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terjaring OTT tersebut.
Selain Wali Kota, KPK belum dapat menyampaikan secara lebih rinci siapa pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut.
“Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ucap Ghufron, Rabu.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terjaring OTT KPK, Total Rp6,38 Miliar
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK Rahmat Effendi Sempat Rapat Paripurna & Berfoto Bersama Pejabat Tinggi di DPRD
“Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tutur dia
Profil Rahmat Effendi
Rahmat Effendi adalah Wali Kota Bekasi yang menjabat sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi.
Ia lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi Wali Kota periode 2013–2018, dan periode 2018–2021.
Pria kelahiran 3 Februari 1964 ini sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi periode 2008-2011.
Diambil dari wikipedia, pada Agustus 2019, Rahmat Effendi mencetuskan ide penggabungan Bekasi ke dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sehingga Bekasi berubah nama menjadi Jakarta Tenggara.
Usulan tersebut dikeluarkan atas alasan bahwa Bekasi dianggap tak terurus selama masuk provinsi Jawa Barat.
Dan karena anggaran Jakarta mencapai Rp 86 triliun dibandingkan dengan anggaran yang didapatkan saat ini yang sejumlah Rp 6 sampai 7 triliun rupiah, sementara yang dibutuhkan adalah Rp 12 sampai 15 triliun rupiah.
Baca juga: KPK Cokok 12 Orang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi