Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
"Belum (diperiksa). Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Rachel Vennya juga masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Sebaliknya, belum ada pihak yang dijadikan terlapor dalam dugaan suap dan pungutan liar tersebut.
"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Karantina Kesehatan
"Masih dilakukan pemeriksaan dan baru 3 orang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim polri melalui aplikasi dumas presisi.
Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan menyampaikan kasus tersebut kini telah masuk ke tahapan penyelidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 orang sebagai saksi.
Baca juga: Boyamin Saiman dan Mahfud MD Bahas Kasus Pungli Rachel Vennya Hingga RUU KUHAP
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses mohon teman-teman sabar bila nanti perkembangannya ada akan kami sampaikan kembali," jelas Ramadhan.
Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dugaan suap yang membelit Rachel Vennya. Yang jelas, kasus ini masih didalami.
"Kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Mohon teman-teman bersabar, ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," pungkas Ramadhan.
Sebagai informasi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
Baca juga: Akui 2021 sebagai Tahun Terberat, Rachel Venna: Berharap di tahun 2022 Lebih Tenang dan Bijak
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Koordinator MAKI Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Boyamin menuturkan barang bukti yang diberikan itu berupa berkas-berkas dan nomor rekening. Selain itu, MAKI juga menyertakan nama lengkap dua oknum yang menerima suap Rachel Vennya beserta alamat tempat tinggal.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucapnya.
Boyamin mengatakan barang bukti yang telah diberikan itu didapatkan dari seseorang berdasarkan hasil persidangan. Namun demikian, bukti dugaan suap itu bisa jadi belum tentu benar.
Oleh karena itu, dia menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Respon Sindiran Mahfud Soal Pungli Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Sebut Sudah Rampungkan 2 Berkas
"Makanya, saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karna uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," ungkap Boyamin.
Laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021. Dia memilih melaporkan ke Bareskrim Polri agar ada atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi lain, dia juga mendesak Polri mengusut dugaan suap tersebut. Pasalnya, dua prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial FS dan IG yang diduga terlibat pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya kini telah ditahan.
"Jangan sampai, oknum itu (TNI) diproses di lembaga yang lain, terus ini malah yang swasta tidak diproses, menjadi tidak adil lagi. Maka, karena ini pungli jadi konsentrasi saya," tukas dia.