TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai hari ini, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini, Ada Perancis hingga Denmark
Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia
Menurut SE Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe