News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Detik-detik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Hingga Digiring ke Mobil Tahanan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Mereka semua ditahan terpisah.

Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga: Ini Kronologi Lengkap OTT KPK Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan rutan," ujar Firli.

Suap sejumlah proyek

Firli mengatakan, kasus ini bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Adapun ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ucap Firli.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Terganggu setelah Wali Kota Bekasi Kena OTT

Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari SY," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini