TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) dilaporkan atas dugaan korupsi.
Ahok sapaan karibnya dilaporkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PNPK melaporkan atas beberapa kasus dugaan korupsi saat Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Menteri Erick: Ponpes Mercusuar Peradaban dan Peningkatan Muslimpreneur
Setidaknya terdapat tujuh kasus dugaan korupsi, yakni terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Menurut mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur ini, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
Pria kelahiran 29 Juni 1966 tersebut dikenal sebagai seorang pengusaha dan politikus keturunan Tionghoa-Indonesia.
Kini dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 25 November 201, diambil dari wikipedia.
Ia merupakan kakak kandung dari Basuri Tjahaja Purnama (Bupati Belitung Timur periode 2010–2015).
Di dunia politik, ia tergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terdaftar sebagai anggota sejak 8 Februari 2019.
Harta Kekayaan
Berikut harta kekayaan Ahok, dihimpun Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN total Rp 48.771.889.000
1. Tanah Seluas 1245 m2 di KAB / KOTA BELITUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000