Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke persuratan@bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19.
"Masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," imbuh Wiku.
Untuk pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022.
Harapannya memberikan waktu yang cukup bagi penyebaran sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat.
Karena itu, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022 menjalankan durasi karantina sesuai SE satgas sebelumnya. Sementara, yang datang saat 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1 Tahun 2022.
Hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama yaitu Perancis. Dengan masa berlaku efektif bagi pelaku perjalanan yang datang di tanggal sejak surat edaran ini di rilis.
"Oleh karena itu mohon petugas dilapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian terkait waktu testing dan masa karantina pelaku perjalanan yang ada," lanjut Wiku.(*)