TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memastikan dirinya akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022 mendatang.
Menurut Ferdinand, kedatangannya sebagai bukti bahwa dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.
Nantinya, dirinya juga akan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.
"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan Polri. Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja. Ditemani oleh lawyer saja," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Ferdinand menyatakan pemeriksaannya kali ini menjadi momentum untuk mengklarifikasi terkait cuitannya yang diduga sebagai ujaran kebencian dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
"Saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi. Bahwa yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," jelas Ferdinand.
Baca juga: Laporkan Ferdinand Hutahaean, Puluhan Warga Medan DatangiĀ Polda Sumut
Oleh sebab itu, kata Ferdinand, pihaknya juga berharap cuitannya tersebut bisa diselesaikan secara baik.
"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa. Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," tukas Ferdinand.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.
Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tidak Buru-buru Hakimi Ferdinand Hutahaean