News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri

- Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

Ketentuan Karantina bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri:

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria

Lokasi Karantina:

1. DKI Jakarta:

Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini