News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Dukung Kejagung Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis mahasiswa, pelajar, dan LSM anti korupsi berunjukrasa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mendesak diberlakukannya hukuman mati untuk koruptor di Indonesia, Kamis (7/4/2011). Pengunjukrasa menolak RUU Tipikor yang menghilangkan hukuman mati dan memasukkan pembuktian terbalik dalam penuntutan bagi pelaku koruptor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. 

Hal itu tergambar lewat hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia bertajuk 'Pemulihan Ekonomi Pasca Covid, Pandemic Fatigue, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024'. 

Dari 47,2 persen masyarakat mengetahui atau pernah mendengar tentang potensi hukuman mati bagi koruptor, sebanyak 96,6 persen setuju dengan hukuman mati. 

Baca juga: Survei Indikator Politik: TNI Jadi Institusi Paling Dipercaya Publik, Polri Menurun Tajam

Baca juga: Bakal Dipanggil DPRD DKI dan Lokasi Sirkuit Dikritik Giring, Crazy Rich Tanjung Priok Angkat Bicara

"Sekitar 47,2 persen warga tahu atau pernah dengar tentang kemungkinan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap, dan di antara yang tahu hampir semua setuju, 96,6 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers daring, Minggu (9/1/2022). 

Lebih lanjut, survei juga mengungkap 21,5 persen responden mengetahui kasus Jiwasraya. 

Dari jumlah tersebut, Burhanuddin melanjutkan, separuhnya menyatakan cukup atau sangat yakin dengan kebenaran kasus tersebut. Persentasenya mencapai 49,9 persen. 

"Ada juga sekitar 14,7 persen warga mengetahui Kasus ASABRI. Di antara yang tahu, mayoritas cukup atau sangat yakin, persentasenya mencapai 55,9 persen," ujarnya. 

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya

Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Survei ini dilakukan pada 3-11 Desember 2021 dengan menggunakan metode multistage random sampling.  

Total sampel 2020 responden, dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 provinsi serta dilakukan penambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur.  

Dengan asumsi metode simpel random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini