News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Besaran Bantuan dan Kriteria Penerima

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos PKH pada 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan per triwulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Masyarakat dapat mengecek data penerima Bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik tombol cari data.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun

Baca juga: Kemendagri Beri Bantuan Urusan Bencana dan Kebakaran 9 Kabupaten/Kota

Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria Penerima Bansos PKH

Dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima Bansos PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan Bansos PKH.

Seluruh penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini