TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.
Dikutip dari Kompas TV, uji coba telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Baca juga: Syarat Pembuatan KTP Digital, Kemendagri: Warga Miliki Smartphone dan Ketersediaan Jaringan
Baca juga: Wujudkan Visi Presiden, Kemendagri Terus Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi
Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.
Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.
Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.
Syarat Pembuatan e-KTP Digital
1. Memiliki smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
3. Dapat mengoperasikan smartphone
Cara Membuat e-KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;