News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital melalui HP via Aplikasi PPID Kemendagri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembuatan e-KTP digital - Berikut syarat dan cara membuat e-KTP digital melalui HP yang dapat dilakukan melalui aplikasi PPID Kemendagri.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.

Dikutip dari Kompas TV, uji coba telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.

Baca juga: Syarat Pembuatan KTP Digital, Kemendagri: Warga Miliki Smartphone dan Ketersediaan Jaringan

Baca juga: Wujudkan Visi Presiden, Kemendagri Terus Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi

Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.

Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.

Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.

Syarat Pembuatan e-KTP Digital

1. Memiliki smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet

3. Dapat mengoperasikan smartphone

Cara Membuat e-KTP Digital

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini