News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Anggota Pansus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus menegaskan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menggunakan landasan hukum UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Pasalnya, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang.

Menurut Guspardi, RUU IKN yang terdiri dari dari 9 bab dan 39 pasal sampai sejauh ini sampai pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan segera akan dibahas ditingkat tim perumus (Timus).

Dia menyebut RUU IKN harus jelas dan tepat alas hukum yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.

Baca juga: Pimpinan Pansus RUU IKN Klaim Tak Akan Studi Banding ke Luar Negeri LagiĀ 

"Kalau RUU-nya saja belum terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Anggaran pembangunan IKN yang mencapai sekitar Rp. 466,9 triliun, hanya 20 persen yang dialokasikan dari APBN, yaitu sekitar Rp 90 triliun.

Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Kemudian, sekitar Rp 123,2 trilliun di anggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Skema pendanaan tersebut tentu harus betul -betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN jika skema pembiayaan yang telah di rancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggrakan guna menanggulangi pandemi Covid-19.

"Saya sudah mengkritisi jauh hari. Apakah saat ini momen tepat memindahkan Ibu Kota Negara disaat pandemi Covid-19 masih belum selesai," ujar Legislator PAN asal Sumatera Barat itu.

Anggota Komisi II DPR RI ini menekankan, urusan dan status tanah harus sudah Clear and Clean sebelum pembangunan IKN dimulai.

Baca juga: Pembangunan Istana dan Kantor Kementerian di Ibu Kota Baru Tunggu RUU IKN Disahkan DPR

Karena status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN bermacam-macam, seperti hak guna usaha( HGU), hak guna bangunan (HGU), hak penguasaan lahan (HPL) serta tanah yang berstatus hak milik masyarakat setempat.

"Hal ini harus diselesaikan secara tuntas agar jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika dikemudian hari," ucapnya.

Lebih lanjut, Guspardi menyatakan bahwa penataan tata ruang dan lingkungan juga mesti menjadi topik yang perlu mendapatkan perhatian serius dan konprehensif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini