Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.
Syarat Pembuatan e-KTP digital
1. Mempunyai smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet
3. Bisa mengoperasikan smartphone.
Baca juga: E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya
Baca juga: Syarat Pembuatan KTP Digital, Kemendagri: Warga Miliki Smartphone dan Ketersediaan Jaringan
Uji coba penerbitan e-KTP digital ini telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.
Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.
Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.
Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.
Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Tsarina Maharani)
Berita lain terkait E-KTP Digital