TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini duduk perkara Menteri BUMN, Erick Thohir, melaporkan adanya dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, Erick melayangkan laporan tersebut pada Selasa (11/1/2022).
Dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan pengadaan leasing pesawat ATR 72-600.
Dalam laporannya, Erick menyerahkan bukti berupa hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini kita serahkan audit investigasi jadi bukan tuduhan."
Baca juga: Erick Thohir Bicara Soal Transformasi BUMN Usai Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejaksaan Agung
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan ATR, Erick Thohir Ungkap Sejumlah Masalah di Garuda Indonesia
"Karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," tutur Erick dalam konferensi persnya di Kejagung, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.
Namun, menurut Erick, tak hanya terkait pengadaan leasing ATR 72-600, melainkan ada pula indikasi korupsi dengan merek pesawat yang berbeda-beda.
Tetapi, untuk hari ini, pihaknya khusus melaporkan leasing pesawat ATR 72-600.
Tak hanya itu, Erick juga mengungkapkan lessor atau penyewa pesawat Garuda Indonesia terlalu banyak dibanding maskapai lain, yakni mencapai 28 persen.
Juga, menurut Erick, Garuda Indonesia terlalu memiliki banyak jenis pesawat sehingga operasional lebih mahal.
Setelah didalami lagi, Erick mengatakan banyak pembelian yang hanya sebatas pembelian pesawat.
"Bukan rutenya yang dipetakan, pesawatnya apa. Jadi pesawatnya dulu, baru rutenya."
"Makanya ketika kita audit investigasi ATR 72-600 ini juga indikasinya sama seperti yang sebelum-sebelumnya," terang Erick, dilansir Tribunnews.
Ada Dugaan Mark Up dan Manipulasi Data